Pembesar Turotsi Bersama Rafidli

Bismillahirrohmanirrohim.

Assalamuálaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Alhamdulillah álaa kulli haal washsholatu wassalamu álaa rosulillah wa álaa aalihi wa man waalah.

Amma ba'du:

Beberapa pekan yang lalu setelah acara ta'lim di Dewaniyah Syeikh Zaid Ad Dosary di Bayan, Kuwait, seorang ikhwah membawa selembar kertas dan memperlihatkan kepada Asy Syeikh, dan Syeikh Muhammad Al Anjari pun telah melihatnya kemudian, yaitu satu berita besar dari Surat Kabar Al Anba di Kuwait terbitan 1 Januari 2009 tentang acara 'persahabatan' di Dewaniyah seorang anggota Parlemen Kuwait yang merupakan salah satu anggota Ihya At Turots, yaitu Muhammad Al Kandari yang diadakan pada tanggal 31 Desember 2008 malam dalam rangka merespon terjadinya konflik di Gaza akibat serangan Israel ke wilayah itu. Di situ diperlihatkan bahwa "Perhimpunan Salafi" dengan tuan rumah Muhammad Al Kandari bersama Rafidhi dalam satu majelis Nadwah.

Pemberitaan ini benar adanya, tanpa rekayasa dan bukan berita bohong. Sampai hari ini (6 Maret 2009)pun tidak ada bantahan apapun dari At Turots berkenaan berita ini.

Kami lacak di website resmi surat kabar Al Anba, maka inilah buktinya, masih ada sampai sekarang.

Tampak pada gambar atas:
Nomor 1 dari kiri, di bawah gambar tertulis:
Ahmad Laari. Orang ini adalah salah satu anggota Parlemen Kuwait perwakilan SYI'AH. Mayorits Syiáh di Kuwait adalah Rafidhah, Ahmad Laari salah satunya. Dia bukan hanya diundang ke majelis Perhimpunan Salafi itu, tetapi bahkan diberi kesempatan untuk berceramah. Benar-benar mereka mempraktekkan prinsip demokrasi yang mereka anut sehingga orang Syiáh pun sama kedudukannya dengan mereka, karena memang sama-sama "wakil rakyat" di Parlemen Kuwait.

Sedangkan 4 orang berikutnya adalah: Khalid As Sulthan, Dr. Muhammad Al Kandari, Abdul Latif Al Umeiri dan Dr. Ali Al Umeiri ke-4 nya merupakan anggota Parlemen Kuwait perwakilan dari At Turots yang menamakam mereka dengan sebutan PERHIMPUNAN SALAFI.

Sedangkan pada gambar kedua di bawahnya:
Tampak Nadzim Al Misbah, seorang daí senior At Turots Kuwait sedang berbicara sementara di belakangnya sangat jelas ada seorang "sayyid" Syiáh dengan pakaian khasnya yang beda dengan lainnya (lihat no. 3 dari kiri). Kami tidak tahu namanya, tapi bisa dipastikan dia adalah seorang Syiáh dari model pakaiannya. Adapun 2 orang di sebelah kanannya kami tidak tahu apakah mereka itu Sunni atau Syiáh.

Acaranya mirip sekali dengan kebiasaan IM dalam menyikapi krisis di Gaza. Emosional dan berkumpul dengan Rafihdi pun tidak jadi masalah. Padahal mereka masih dengan lantangnya mengaku sebagai "Salafi" seperti tampak pada judul Nadwah "Gaza memanggil Kalian" yang diadakan oleh "Perhimpunan Salafi" ini. Mereka telah menunjukkan sikap "wasathiyah model At Turots."

Wallohul Mustaán.

Benar-benar penyamaran yang sudah ketahuan aslinya.

Maka, ambillah pelajaran! Dengarkan nasehat ulama kita! Tidak ragu lagi bahwa At Turots memang hizbi berkedok Salafi. Inilah salah satu buktinya.
Semoga bisa dijadikan sebagai nasehat bagi semua ikhwah salafi atau saudara kita yang belum tahu kenyataan At Turots Kuwait sekarang, di mana saja berada termasuk di Kuwait sendiri masih banyak yang belum faham.

Semoga Alloh memperbaiki urusan kita. Amin.
Wassalamuálaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Sumber:www.sunnisalafi.blogspot.com

Read More......

Penerimaan Santri Ma'had As Salafiyyah Depok

AL MADRASAH AS SALAFIYYAH

Jl. Saidan No.24 Tanah Baru, Beji, Depok Telp. (021) 7757586

بسم الله الرحمن الرحيم

Dengan mengharap ridho dari Allah Subhanahu Wata’ala, Al Madrasah As Salafiyyah Depok membuka kesempatan kepada seluruh Ikhwan untuk mengikuti Program Pendidikan Lanjutan (TAKHASUS) 1430 H / 2009.

Program ini diperuntukkan bagi Ikhwan yang memiliki semangat belajar tinggi dan mempunyai kemampuan bahasa Arab dasar. Lama pendidikan yang direncanakan 1 tahun.

Materi:

Bahasa Arab, Aqidah, Fiqh, Tauhid, Hadits, Ushul Fiqh, Qowaid Fiqhiyah, Ushul Tafsir, Ushul Hadits, dll.

Pengajar:

Al-Ustadz Abdul Baar, Al-Ustadz Jafar Salih, Al-Ustadz Ayub.
Syarat:

1. Telah menguasai bahasa Arab dasar.
2. Mendapat ijin dari orang tua
3. Lulus tes.

Pendaftaran :

Mulai tanggal 5 Januari 2009 ditutup tanggal 24 Januari 2009.

Tempat : Ma’had Al Madrasah As Salafiyyah Depok, Jl. Saidan no.24 Tanah Baru Beji Depok

Telepon : (021) 7757586

Contact Person : Dzulfikri 081210750874 Kunawi 08561353440

Tes akan dilaksanakan tanggal 28 – 29 Januari 2009.

Mulai Pendidikan Insya Allah tanggal 9 Februari 2009.

Keterangan tambahan :

1. Kapasitas santri yang diterima dan tinggal di pondok : 20 orang.
2. Santri yang tinggal di pondok membayar iuran untuk keperluan harian santri sebesar Rp. 50,000 per bulan.
3. Dibuka kesempatan juga bagi Ikhwan yang tinggal di luar pondok untuk mengikuti program ini dengan syarat mendaftarkan diri dan lulus tes.


Mudir Al Madrasah As Salafiyyah Depok

Al-Ustadz Abdul Barr

Read More......

Status Anak Zina

Kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan jawaban Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari tentang "Taubat dari Perbuatan Zina", sebagai berikut:
1. Apa dalil wajibnya istibra` ar-rahim dari bibit seseorang atas seorang wanita yang berzina jika hendak dinikahi?
2. Apa dalil tidak bolehnya menasabkan anak hasil zina tersebut kepada lelaki yang berzina dengan ibunya? Apa dalil tidak bolehnya lelaki tersebut menjadi wali pernikahan anak itu dan bahwa lelaki tersebut bukan mahram anak itu (jika wanita)?
3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil, bagaimana hukumnya dan bagaimana status anak-anak mereka yang dihasilkan setelah pernikahan? Apakah mereka merupakan mahram bagi anak zina tadi dan bisa menjadi wali pernikahannya?
4. Siapa saja yang bisa menjadi wali pernikahan anak zina tersebut?

(Fulanah di Solo)Jawab:
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi waman walah.
1. Seorang wanita yang berzina dengan seorang lelaki, keduanya berstatus pezina selama belum bertaubat dari perzinaan itu. Maka wanita itu tidak boleh dinikahi oleh siapapun sampai terpenuhi dua syarat berikut:

a. Wanita itu bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan jika yang hendak menikahinya adalah lelaki yang berzina dengannya maka juga dipersyaratkan laki-laki tersebut telah bertaubat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat An-Nur: 3:

الزَّانِي لاَ يَنْكِحُ إلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
"Laki-laki pezina tidaklah menikahi selain wanita pezina atau wanita musyrik, dan wanita pezina tidaklah menikahi selain lelaki pezina atau lelaki musyrik, dan hal itu diharamkan atas kaum mukminin."

b. Wanita tersebut melakukan istibra` yaitu pembebasan rahim dari bibit lelaki yang telah berzina dengannya. Karena dikhawatirkan lelaki tersebut telah menanam bibitnya dalam rahim wanita itu. Artinya, wanita itu hamil akibat perzinaan itu. Maka wanita itu harus melakukan istibra` untuk memastikan bahwa rahimnya kosong (tidak hamil), yaitu menunggu sampai dia mengalami haid satu kali karena dengan demikian berarti dia tidak hamil. Apabila diketahui bahwa dia hamil maka istibra`-nya dengan cara menunggu sampai dia melahirkan anaknya. Kita tidak mempersyaratkan wanita itu melakukan ‘iddah1 karena sebagaimana kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/215, cet. Darul Atsar): "’Iddah adalah hak seorang suami yang menceraikan istrinya. Sedangkan lelaki yang berzina dengannya statusnya bukan suami melainkan fajir/pezina."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Fatawa (32/112): "Al-Istibra` bukan karena hak kehormatan mani lelaki pertama (yang menzinainya). Akan tetapi untuk hak kehormatan mani lelaki yang kedua (yang hendak menikahinya), karena tidak dibenarkan baginya untuk mengakui seseorang sebagai anaknya dan dinasabkan kepadanya padahal bukan anaknya."
Demikian pula jika ditinjau dari sisi qiyas, Syaikhul Islam berkata (32/111): "Seorang wanita yang khulu’2 -karena dia bukan wanita yang dicerai-, dia tidak ber-’iddah dengan ‘iddah wanita yang dicerai. Bahkan dia harus melakukan istibra` (membebaskan rahimnya) dan istibra` juga disebut iddah. Maka, wanita yang digauli dengan nikah syubhat dan wanita yang berzina lebih utama untuk melakukan istibra`."

Syaikhul Islam (32/110) juga berkata: "Karena wanita yang berzina bukanlah istri (yang ditalak) yang wajib untuk melakukan ‘iddah. Dan tidaklah keadaan wanita berzina melebihi keadaan budak wanita yang harus melakukan istibra` sebelum digauli oleh tuannya yang baru. Padahal seandainya dia telah dihamili oleh bekas tuannya maka anaknya dinasabkan kepada bekas tuannya itu. Maka wanita yang berzina (yang seandainya hamil maka anaknya tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinainya) lebih wajib untuk melakukan istibra`."
Adapun dalil-dalil tentang istibra` pada budak wanita adalah:
a. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang sabaya (para wanita tawanan perang) pada perang Khaibar:
لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ –يَعْنِي إِتْيَانَ الْحُبْلَى مِنَ السَّبَايَا- وَأَنْ يُصِيبَ اْمَرْأَةً ثَيِّبًا مِنَ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا
"Tidak halal bagi seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air maninya di ladang orang –yakni menggauli wanita sabaya yang hamil– dan menggauli wanita sabaya yang telah bersuami sampai wanita itu melakukan istibra`." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al-Bazzar serta Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` 1/201, 5/141, no. 2137. Hadits ini memiliki syawahid/penguat-penguat)

b. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang para sabaya Authas:
لاَ تُؤْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
"Yang hamil tidak boleh digauli sampai melahirkan, demikian pula yang tidak hamil sampai haid satu kali." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi. Namun yang benar sanadnya lemah karena Syarik bin Abdillah Al-Qadhi hafalannya jelek. Akan tetapi hadits ini memiliki syawahid/penguat-penguat sehingga dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 187 dan no. 1302)

2. Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni qadari anak zina tersebut adalah anaknya. Dalam arti, Allah Subhanahu wa Ta'ala menakdirkan terciptanya anak zina tersebut sebagai hasil percampuran air mani laki-laki itu dengan wanita yang dizinainya. Akan tetapi secara hukum syar’i, anak itu bukan anaknya karena tercipta dengan sebab yang tidak dibenarkan oleh syariat, yaitu perzinaan. Permasalahan ini masuk dalam keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
"Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya." (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu 'anha)

Dengan demikian, jika seorang lelaki menghamili seorang wanita dengan perzinaan kemudian dia bermaksud menikahinya dengan alasan untuk menutup aib dan menyelamatkan nasab anak tersebut, maka hal itu haram atasnya dan pernikahannya tidak sah. Karena anak tersebut bukan anaknya menurut hukum syar’i. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama sebagaimana dalam Al-Mughni (6/184-185) dan Syarah Bulughul Maram karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu pada Bab ‘Iddah wal ihdad wal istibra`. Dan ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam Fatawa mereka (20/387-389).

Berdasarkan hal ini, seluruh hukum nasab antara keduanya pun tidak berlaku. Di antaranya:
a. Keduanya tidak saling mewarisi.
b. Lelaki tersebut tidak wajib memberi nafkah kepadanya.
c. Lelaki tersebut bukan mahram bagi anak itu (jika dia wanita) kecuali apabila lelaki tersebut menikah dengan ibu anak itu dan telah melakukan hubungan (sah) suami-istri, yang tentunya hal ini setelah keduanya bertaubat dan setelah anak itu lahir, maka anak ini menjadi rabibah-nya sehingga menjadi mahram.
d. Lelaki tersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam pernikahan (jika dia wanita).
Namun bukan berarti laki-laki tersebut boleh menikahi putri zinanya. Yang benar dalam masalah ini, dia tidak boleh menikahinya, sebagaimana pendapat jumhur yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Karena anak itu adalah putrinya secara hukum kauni qadari berasal dari air maninya, sehingga merupakan darah dagingnya sendiri. Dalil yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwasanya seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak susuannya yang disusui oleh istrinya dengan air susu yang diproduksi dengan sebab digauli olehnya sehingga hamil dan melahirkan. Kalau anak susuan seseorang saja haram atasnya, tentu seorang anak zina yang berasal dari air maninya dan merupakan darah dagingnya sendiri lebih pantas untuk dinyatakan haram atasnya. (Lihat Majmu’ Fatawa, 32/134-137, 138-140, Asy-Syarhul Mumti’, 5/170)

Para ulama menyatakan bahwa seorang anak zina dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, dan keduanya saling mewarisi. Jadi nasab anak tersebut dari jalur ayah tidak ada. Yang ada hanyalah nasab dari jalur ibunya. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwasanya suami istri yang melakukan li’an3 di hadapan hakim karena suaminya menuduh bahwa anak yang dikandung istrinya adalah hasil perzinaan sedangkan istrinya tidak mengaku lalu keduanya dipisahkan oleh hakim, maka anak yang dikandung wanita itu dinasabkan kepada ibunya dan terputus nasabnya dari jalur ayah. Sebagaimana dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu 'anhu yang muttafaq ‘alaih.

3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil maka pernikahan itu tidak sah berdasarkan apa yang telah dijelaskan pada jawaban pertama dan kedua. Hanya saja, kalau pernikahan itu dilangsungkan dengan anggapan bahwa hal itu boleh dan sah sebagaimana mazhab sebagian ulama yang berpendapat: "Boleh bagi seorang lelaki yang menghamili seorang wanita dengan perzinaan untuk menyelamatkan nasab anak itu dengan cara menikahinya dalam keadaan hamil, dengan syarat keduanya telah bertaubat dari perzinaan dan diketahui dengan pasti/yakin bahwa yang menghamilinya adalah laki-laki itu", maka pernikahan itu dikategorikan sebagai nikah syubhat. Artinya, pernikahan itu berlangsung dengan anggapan bahwa hal itu boleh menurut syariat, padahal sebenarnya tidak boleh. Berarti pernikahan itu tidak mengubah status anak hasil perzinaan tersebut sebagai anak zina, dia tetap dinasabkan kepada ibunya dan tidak sah dinasabkan kepada lelaki tersebut. Adapun anak-anak yang dihasilkan setelah nikah syubhat, status mereka sah sebagai anak-anak keduanya4. Akan tetapi wajib atas keduanya untuk berpisah ketika mengetahui hakikat sebenarnya bahwa pernikahan itu tidak sah, sampai keduanya menikah kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan istibra` ar-rahim. Ini adalah jawaban Syaikhuna Al-Faqih Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah wa syafahu.

Dengan demikian, diketahuilah bahwa hubungan antara anak zina tersebut dengan anak-anak yang lahir dengan nikah syubhat tersebut adalah saudara seibu tidak seayah, yang berarti mereka adalah mahramnya. Namun tidak bisa menjadi wali pernikahannya menurut pendapat jumhur, yang menyatakan bahwa wali pernikahan seorang wanita adalah setiap lelaki yang merupakan ‘ashabah5 wanita itu, seperti ayahnya, kakeknya dari jalur ayah, putranya, anak laki-laki putranya, saudara laki-lakinya yang sekandung atau seayah, pamannya dari jalur ayah dan ‘ashabah lainnya6.

4. Yang menjadi walinya adalah sulthan. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/154): "Yang dimaksud dengan sulthan adalah imam (amir) atau perwakilannya.... Adapun sekarang, urusan perwalian ini dilimpahkan oleh pemerintah kepada petugas khusus."

Di negeri kita, mereka adalah para petugas (penghulu) Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ... فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
"Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil…, dan jika para wali berselisih untuk menikahkannya maka sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Albani dalam Al-Irwa` (no. 1840) dan guru besar kami Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (2/493))

Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata dalam Subulus Salam (3/187): "Hadits ini menunjukkan bahwa sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali dalam pernikahan, baik karena memang tidak ada walinya atau walinya ada namun tidak mau menikahkannya7."
Jika ada yang bertanya: Bukankah ibu seorang anak zina dan ‘ashabah ibunya merupakan ‘ashabah bagi anak zina itu sebagaimana pendapat sebagian ulama? Tidakkah mereka dianggap sebagai wali?

Jawabannya: Ibnu Qudamah rahimahullahu dalam Al-Mughni (6/183) menerangkan bahwa kedudukan mereka sebagai ‘ashabah anak zina itu hanya dalam hal waris semata dan tidak berlaku dalam perkara perwalian nikah. Karena hubungan nasab mereka hanya melalui jalur ibu, sehingga tidak ada hak perwalian untuk mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Catatan Kaki:
1 ‘Iddah adalah masa penantian yang diatur oleh syariat bagi seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya, yaitu selama tiga kali masa haid. Adapun jika diceraikan dalam keadaan hamil maka ‘iddah-nya sampai melahirkan.
2 Khulu’ adalah perpisahan suami-istri karena permintaan istri yang disertai dengan pembayaran ganti (harta) dari pihak istri.
3 Li’an adalah persaksian demi Allah yang diucapkan empat kali oleh masing-masing suami dan istri yang dikuatkan dengan sumpah untuk pembelaan diri masing-masing, kemudian yang kelima kalinya: disertai pernyataan dari suami bahwa laknat Allah Subhanahu wa Ta'ala atas dirinya jika dia berdusta menuduh istrinya berzina, dan disertai pernyataan dari istri bahwa murka Allah Subhanahu wa Ta'ala atasnya dirinya jika suaminya benar.
4 Pendapat bahwa anak hasil nikah syubhat sah sebagai anak adalah pendapat Al-Imam Ahmad, Al-Imam Asy-Syafi’i, dan yang lainnya, dipilih oleh Syaikhul Islam, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Lihat Al-Mughni (7/288), Majmu’ Fatawa (32/66-67), Asy-Syarhul Mumti’ (5/641, cet. Darul Atsar) dan Fatawa Al-Lajnah (28/387).
5 Yaitu seluruh lelaki yang mewarisi harta wanita itu tanpa ada ketetapan bagian tertentu, melainkan mewarisi secara ta’shib. Artinya jika ahlul fardh (ahli waris yang telah ditentukan bagiannya) telah mengambil haknya maka harta warisan yang tersisa akan diwarisi oleh ‘ashabah, atau jika tidak ada ahlul fardh maka mereka yang mewarisi seluruh hartanya.
6 Lihat mazhab jumhur tentang wali pernikahan seorang wanita dalam Mukhtasar Al-Khiraqi bersama Al-Mughni (6/319-322), Fathul Bari (9/187), Nailul Authar (6/120), Subulus Salam (3/185), Asy-Syarhul Mumti’, (5/145-154).
7 Yaitu tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.


http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=646

Read More......

Masjidil Harom; Masjid Pertama Didunia

Dari Abu Dzar radhiallahu 'anhu, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam tentang masjid yang pertama kali dibangun? Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
المسجد الحرام (Masjid Al Harom)

Kemudian aku bertanya lagi: Kemudian masjid apa lagi?

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
المسجد الأقصى (Masjid Al Aqsho).

Aku bertanya kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam: Berapa jarak antara keduanya?
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
أربعين عاما
"Empat puluh tahun" (HR. Bukhori 6/290-291; Muslim no. 520).

Penjelasan:
Sebagian orang berpendapat bahwa yang membangun Masjid Al Aqsho adalah Nabi Sulaiman bin Dawud. Sedangkan jarak antara Nabi Sulaiman dengan Nabi Ibrohim lebih dari 1000 tahun. Maka kami jawab pernyataan ini sbb:

Sebenarnya Nabi Sulaiman bukanlah orang yang mendirikan Masjid Al Aqsho, ia hanya memperbaiki Masjid Al Aqsho. Sedangkan Nabi yang mendirikan Masjid Al Aqsho adalah Nabi Ya'qub bin Ishaq setelah Nabi Ibrohim mendirikan Ka'bah.

Sumber:
Zaadul Ma'ad, 1/50. Ibn Qoyyim Al Jauziyah. Tahqiq dan Takhrij: Abdul Qodir Al Arna'ut dan Syu'aib Al Arna'ut.

Read More......

Teror Bom; Islah Atau Ifsad?

Teror bom yang terjadi di banyak negara di dunia, demikian pula di Indo-nesia seringkali dilatar-belakangi oleh semangat para pemuda yang berke-inginan memperbaiki keadaan (islah), apakah dari segi politik, atau dari segi agama.

Alasan teror yang dilakukan para politikus dari pihak oposisi yang ingin merubah keadaan politik atau pun teror para pemuda muslim yang –katanya ingin menegakkan negara Islam—adalah sama. Semuanya menganggap perbuatan mereka adalah islah. Padahal ternyata terbukti lebih banyak merusak (ifsad) daripada memperbaiki.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam risalah khutbahnya yang berjudul at-Tafjiir wal Irhaab Islah au Ifsad? (Peledakan dan teror memper-baiki atau merusak?) menyebutkan be-berapa kerusakan yang ditimbulkan oleh praktek teror tersebut. Beliau رحمه الله berka-ta: "Tidak ragu lagi bahwa praktek teror merupakan perbuatan jelek yang menimbulkan berbagai kerusakan yang banyak, di antaranya:
1. Perbuatan tersebut merupakan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Melanggar larangan Allah dan ter-ancam laknat dari Allah, para malaikat-Nya dan manusia seluruhnya. Dan tidak diterima daripadanya maaf atau tebusan (Lihat kembali dalil-dalilnya pada edisi lalu --pent.)

2. Termasuk kerusakan yang ditim-bulkan praktek teror adalah menjatuhkan nama baik Islam. Karena sesungguhnya musuh-musuh Islam selalu mengambil kesempatan tersebut untuk menjelekkan nama Islam dan menjauhkan manusia dari agama Islam ini. Padahal Islam ber-lepas diri dari perbuatan-perbuatan se-perti itu. Ajaran Islam adalah ajaran kejujuran, kebaikan, dan menepati janji. Bahkan agama Islam melarang dan mem-peringatkan dari perbuatan yang seperti ini dengan sekeras-keras larangan.

3. Di antara kerusakan yang ditim-bulkan praktek teror tersebut adalah tu-duhan dan tudingan semua jari dari dalam dan luar negeri menunjuk kepada orang-orang yang multazim (yang taat pada agamanya) dan mengatakan: "Ini perbuatan kalian". Padahal kita tahu de-ngan sangat yakin, kalau seseorang ber-pegang dengan syariat Islam yang benar dengan sungguh-sungguh, tentu tidak akan menerima perbuatan tersebut dan tidak akan meridlainya selama-lamanya. Bahkan mereka akan berlepas diri dari-padanya, mengingkarinya dengan seke-ras-keras pengingkaran. Karena seorang yang multazim dengan agama Allah de-ngan sebenar-benarnya adalah orang yang menegakkan agama Allah ini sesuai dengan apa yang Allah kehendaki. Bukan dengan selera hawa nafsu pribadinya atau membangun perasaannya di atas emosi dan kemarahan serta jalan yang menyimpang. Inilah yang dimaksud de-ngan militansi (iltizam) yang sesungguh-nya dan sesuai dengan syariat Islam yang banyak dipegang oleh para pemuda-pemuda kita (ahlus sunnah –pent.).

4. Termasuk kerusakan yang ditim-bulkan praktek teror adalah kebanyakan orang-orang awam dan orang-orang bo-doh yang tidak mengerti hakekat iltizam dengan agama Allah akan memandang para multazimin --yang mengingkari te-ror mereka-- dengan pandangan sinis dan permusuhan serta menjauhkan dan memperingatkan manusia dari mereka.
Sebagaimana apa yang kami dengar dari kalangan orang awam dan bodoh yang menjauhkan anak-anak mereka un-tuk jangan menjadi orang-orang yang multazim. Apalagi setelah mereka meli-hat hukuman yang diterapkan kepada para pelaku pemboman di Riyadl.

Sesungguhnya aku, wahai saudara-saudaraku, terheran-heran --dalam kea-daan seperti ini-- melihat orang-orang yang mengucapkan dengan mulut-mulut mereka ucapan yang jelek terhadap hu-kum yang diterapkan, padahal hukum tersebut bersumber dari dasar yang pa-ling kuat dan diputuskan oleh sejumlah para hakim di pengadilan syar'i yang terpercaya menjaga darah manusia, harta dan kehormatan mereka. Bahkan didu-kung dengan kesepakatan badan peneliti, didukung pula oleh majlis tertinggi dari kehakiman. Kemudian diterapkan oleh pemerintah negeri ini.

Apakah setelah ini pantas bagi se-orang muslim yang beriman kepada Allah dan ayat-ayat-Nya mengucapkan dengan lidahnya cercaan terhadap hukum? Dan mereka mengucapkan kalimat yang lebih dekat kepada dosa daripada keselamat-an?

Jika seseorang berani berbicara ter-hadap hukum yang diputuskan dengan sekuat-kuat cara pengambilan hukum, kemudian berani mengatakan seperti itu, maka tentunya lebih memungkinkan lagi baginya untuk mencerca hukum-hukum lain yang di bawahnya. Telah sama-sama diketahui bahwa negeri kita (saudi Arabia –pent.) –alhamdulillah—adalah sekuat-kuat negeri di dunia ini sekarang yang menerapkan hukum yang diturunkan oleh Allah azza wa jalla dan dipersak-sikan oleh kalangan atas maupun ka-langan bawah.

Aku yakin kalau saja salah seorang keluarga mereka ikut menjadi korban da-lam peristiwa ledakan tersebut, niscaya ia tidak akan mengucapkan kalimat-kalimat sinis terhadap hukum tersebut.

Kalaupun kita terima pendapat me-reka bahwa keputusan hakim itu keliru –misalnya--, maka kesalahan hakim ter-sebut terampuni, bahkan mendapatkan satu pahala. Sebagaimana dalam riwayat yang shahih dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa jika seorang hakim berijti-had kemudian salah, maka ia mendapatkan satu pahala.

Sedangkan hukum tersebut diputus-kan sebagai balasan yang setimpal bagi orang yang berupaya untuk merusak dan membikin kerusakan di negeri ini. Dan yang dihukum adalah orang-orang yang memang sudah menjadi ajalnya yang telah ditaqdirkan dan mendapatkan pa-hala dari amalan-amalan baik mereka yang telah lewat (karena mereka bukan orang kafir –pent.). Tetapi tidak ragu la-gi bahwa kami percaya kepada keputusan hukum di negeri ini dari penguasa, para hakim kami dan para pelaksananya.

Kami meminta kepada Allah سبحانه وتعالى untuk meluruskan ucapan dan amalan mereka.

5. Termasuk kerusakan yang ditim-bulkan dari perbuatan jelek mereka
–yang saya maksud pemboman di Kha-bar-- adalah menyebabkan terjadinya ke-kacauan di negeri ini. Padahal semesti-nya negeri ini merupakan negeri yang paling aman dan paling tentram di dunia, karena menaungi Baitullah yang Allah jadikan sebagai tempat berkumpul yang aman bagi manusia. Dan karena di da-lamnya terdapat Ka'bah (Baitul Haram) yang Allah jadikan sebagai pusat periba-datan bagi manusia dan pusat seluruh urusan maslahat agama dan dunia mere-ka.

Allah berfirman:

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا
Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman… (al-Baqarah: 125)

جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ
Allah telah menjadikan Ka`bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia… (al-Maaidah: 97)

Telah sama-sama diketahui bahwa manusia tidak akan sampai ke Baitullah tersebut kecuali harus melalui salah satu bagian negeri ini.

6. Di antara kerusakan yang ditim-bulkan perbuatan nista ini adalah jatuh-nya banyak korban harta dan nyawa, dan sebagian mereka luka-luka sebagaimana disaksikan oleh seluruh manusia di me-dia-media masa. Betapa hati ini tersayat-sayat, jantung terguncang, dan air mata bercucuran ketika menyaksikan manusia dan anak-anak terbujur di ranjang-ran-jang rumah sakit. Sebagian mereka terlu-ka di matanya, telinganya, tangannya, ka-kinya atau hilang sebagian badannya da-lam keadaan mata-mata mereka berkeli-ling melihat siapa yang mengunjunginya dan tidak punya kemampuan untuk me-nolak dan mengelak dari kejadian yang tiba-tiba tersebut.

Maka adakah seseorang manusia akan ridla dengan kejadian tersebut? Apakah hati ini tidak luluh melihat kejadian yang memilukan ini? Aku tidak tahu apa yang dimaukan oleh mereka dengan perbuatan seperti ini? Apakah mereka dengan perbuatan itu meng-inginkan ISLAH?!
Islah tidak akan bisa diwujudkan dengan cara seperti itu. Sesungguhnya kejelekan tidak mungkin akan menda-tangkan kebaikan, tidak mungkin pula kejelekan menjadi sarana untuk mem-perbaiki keadaan selama-lamanya. Bagai-mana mungkin membersihkan sebuah kotoran dengan perkara yang lebih kotor daripadanya?

Kami dan selain kami dari orang-orang yang memiliki pengalaman dan kebijaksanaan, mengetahui bahwa negeri kami –alhamdulillah—sebaik-baik negeri kaum muslimin hari ini dalam berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, dalam menjauhi perkara-perkara yang jelek dan kerusakan ahlak. Tidak ada di negeri kita –alhamdulillah— kuburan yang disembah dan dijadikan tempat tha-waf. Tidak ada khamr (minuman keras) yang dijual atau diminum terang-terang-an. Tidak ada padanya apa yang banyak terjadi di negara-negara kaum muslimin hari ini. Maka apakah pantas negeri kita ini dijadikan sebagai bidikan fitnah? Maka bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah ucapan yang lurus dan adil. Lakukanlah perbuatan yang terpuji.
Ya Allah, kami meminta kepada-Mu di tempat kami ini dalam mengerjakan kewajiban dari kewajiban-kewajiban-Mu agar Engkau menghilangkan kerusakan dan para perusak itu. Ya Allah, musnah-kanlah kerusakan dan para perusak itu. Ya Allah jadikanlah tipu daya mereka kembali kepada mereka sendiri, jadi-kanlah rencana mereka kehancuran un-tuk mereka sendiri. Wahai rabbul 'alaamin.

Ya Allah, kami meminta kepada-Mu untuk melindungi negeri kami ini dari kejahatan fitnah-fitnah yang nampak maupun yang tersembunyi. Ya Allah, kami meminta kepada-Mu agar Engkau melindungi kami dari kejahatan jiwa-jiwa kami dan kejahatan hamba-hamba-Mu dan langgengkanlah keamanan di negeri kami ini. Tambahkanlah kebaikan dan perbaikan, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Aquulu qauli hadza wa astaghfi-rullaha lii wa lakum wa likaaffatil mus-imin min kulli dzanbin. Fastaghfiruuhu innahu huwal ghafururrahiem.(Diterjemahkan dari leaflet yang berjudul التفجير والإرهاب إصلاح أو إفساد )

Demikian khutbah Jum'at Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin me-nanggapi kejadian teror bom di kota Riyadl dan Khabar di Saudi Arabia. Di dalamnya terdapat faedah yang sangat besar dan banyak. Karena terorisme saat ini sedang marak hampir di seluruh negeri-negeri kaum muslimin, tidak ter-kecuali negeri kita Indonesia ini.

Di antara faedah yang paling besar yang kita dapatkan adalah bahwa cara teror bukan cara dakwah yang syar'i di Saudi, Indonesia atau pun negara kaum muslimin lainnya.

Kita nasehatkan kepada seluruh ka-um muslimin Indonesia ini, khususnya para da'i, kiai di pondok-pondok pesan-tren agar mengajarkan cara dakwah yang sesuai dengan sunnah seperti yang per-nah dijalani oleh para salafus shalih. Dan menyaring ketat bacaan-bacaan mereka agar jangan terbawa pemikiran kaum reaksioner khawarij yang membangun dakwahnya di atas emosi dan dendam.

Ustadz Muhammad Umar As-Sewed

Sumber:
Risalah Dakwah Manjah Salaf, edisi: 90 tahun 2.

Read More......

Hikmah Dalam Dakwah

Pada suatu hari, saat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya sedang berada di masjid, tiba-tiba datang seorang Arab Gunung (Badui) kencing pada salah satu bagian masjid. Melihat kelakuan badui ini para sahabat marah, bahkan ada sebagiannya yang hendak menarik dan menghajarnya. “Mah! Mah!”, Kata para sahabat menghardik si badui agar tidak kencing di sana, namun tidaklah de-mikian dengan Rasulullah. Beliau melarang para sahabatnya berbuat kasar kepada si Ba-dui ini. “Biarkan! Biarkan!” kata Nabi. Setelah ‘buang hajat’nya selesai, dipanggilah orang itu.

Dengan lemah lembut Nabi katakan kepadanya: “Ini adalah Masjid, bukan tempat kencing dan buang kotoran. Sesungguhnya tempat ini untuk dzikrullah, shalat dan membaca al Quran”. Nabi kemudian menyu-ruh seseorang untuk menuangkan air pada bekas kencing orang tersebut. Apa reaksi Arab Gunung menyaksikan kelembutan Nabi terhadap dirinya, berbeda dengan para sahabat yang tampak begitu geram, dia ka-gum dan berdo’a: “Ya Allah rahmatilah aku dan Muhammad dan jangan rahmati seorang pun selain kami berdua”. Dasar memang Ba-dui! Kemudian Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan orang ini dengan kelembutan. “Kenapa engkau menyempitkan sesuatu yang luas? Bukankah rahmat Allah itu luas?”. Demikianlah Imam Bukhari dan Muslim menukilkan peristiwa itu dari Sahabat Anas bin Malik.


Pada peristiwa lain disebutkan dalam suatu riwayat dari Muawiyah bin al-Hakam as-Sulami, “Aku dan para shahabat sholat bersama Rasulullah. Tiba-tiba ada seseorang dari jamaah yang bersin. Lantas kukatakan: “Yarhamukallah!” Maka kudapati semua mata mengarahkan pandangannya padaku. Kuka-takan: ”Ada apa dengan kalian ini”? Ketika mereka melihatku berbicara dalam sholat, mereka memukulkan tangannya pada paha-paha merekapun (sebagai isyarat untuk diam). Tatkala mereka tampak diam tanpa bicara, maka aku pun diam. Setelah rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam selesai sholat, maka kudapati tak ada seorang pengajarpun yang lebih baik daripada beliau. Ayah ibuku sebagai jaminan, beliau tidak menghardik, memukul atau mencelaku. Bahkan dengan sabar beliau katakan: “Kita sedang shalat, padanya tidak boleh ada perkataan manusia. Sesungguhnya dalam sholat hanyalah untuk bertasbih, bertakbir dan bacaan al-Qur’an”. (Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya).

Kesabaran dan kelembutan adalah salah satu dari sekian akhlaq mulia Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, bahkan terhadap mereka yang pernah menya-kiti dirinya sekalipun. Seperti terjadi pada ki-sah datangnya Malakul Jibal (malaikat pen-jaga gunung uhud) kepada beliau –sekembali beliau dari Thaif yang penduduknya menolak dakwah beliau, mencacinya bahkan menyaki-tinya. Malakul Jibal mengatakan: “Ya Rasu-lullah, sesungguhnya Allah telah mendengar ucapan mereka terhadapmu, dan aku adalah Malakul Jibal yang diutus Allah kepadamu untuk mentaati segala apa yang engkau perin-tahkan. Apa yang engkau kehendaki? Jika engkau mau, niscaya akan kuratakan negeri mereka dengan tanah”. Apa jawaban Rasu-lullah shalallahu 'alaihi wa sallam:
بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلاَبِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا
Tidak, bahkan aku berharap dari keturunan mereka akan muncul orang yang beribadah kepada Allah yang tidak menyekutukannya.
Dalam riwayat lain beliau shalallahu 'alaihi wa sallam berdoa:
رَبِّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ
Ya Allah berikan petunjuk kepada kaumku, karena mereka orang-orang yang tidak megerti. (HR. Bukhari Muslim)

Demikianlah apa yang kita dapati dari pribadi beliau dalam berdakwah, penuh ke-lembutan yang memang demikianlah hukum asal dalam berdakwah. Sebagaimana dikata-kan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam:
إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يَنْزِعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ
Tidaklah ada kelembutan pada sesuatu, kecuali ia akan mengindahkannya. Dan ti-daklah tercabut dari sesuatu, kecuali akan menjelekkannya. (HR. Muslim)

Dalam lafadz yang lain beliau shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ يُحْرَمُ الرِّفْقُ يُحْرَمُ الْخَيْرُ
Barangsiapa yang terhalang berbuat kelem-butan, maka akan terhalang dari kebaikan. (HR. Muslim)

Sikap lemah-lembut ini pula yang me-nuai pujian Allah terhadap diri beliau shalallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana Allah katakan dalan firman-Nya:
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ
Dan sesungguhnya engkau memiliki akhlaq mulia.(al-Qalam: 4)
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
Dikarenakan rahmat Allah-lah engkau berle-mah lembut. Sekiranya engkau berhati keras niscaya mereka akan lari dari sekitarmu. Maafkanlah mereka dan mintakan ampun untuk mereka…. (Ali Imran: 159)

Sungguhpun demikian, bukan berarti ti-dak pernah dicontohkan sikap keras dan ma-rah oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam. Terkadang beliau pun bersikap tegas bahkan keras.
Pada dasarnya memang begitu, seorang penyeru atau da’i bagaikan dokter mengha-dapi pasiennya. Adakalanya ia memberikan obat dengan dosis rendah. Namun jika pada saat tertentu, ia akan memberikan obat de-ngan dosis tinggi atau bahkan mengantarkan-nya ke meja operasi atau amputasi. Inilah yang dinamakan hikmah yang bermakna: te-pat dalam menempatkan sesuatu pada tem-patnya, baik dalam ucapan maupun perbu-atan. Kapan ia harus bersikap lembut dan kapan harus bersikap keras.

Terkadang, seseorang itu perlu disikapi dengan lemah lembut karena ia orang awam, belum mengerti tetang hukum dan aturan agama seperti si badui tadi , atau mungkin ba-ru memeluk agama ini seperti Mu’awiyah bin Hakam dalam kisah di atas. Adakalanya sikap tegas dan keras diperlukan untuk menasihati seseorang yang pada dasarnya memiliki ke-ikhlasan dalam beragama namun berbuat sesuatu yang tidak pantas ia kerjakan. Atau mereka yang terlelap dalam kelalaian yang dalam dirinya masih terselip kecenderungan untuk berbuat baik dan gelisah dengan kemungkaran dan kemaksiatan atau buat mereka yang hatinya tengah sakit sehingga dibutuhkan ‘shock terapi’ sebagai pelecut semangat dalam mengikuti kebenaran.
Kita perhatikan beberapa riwayat beri-kut ini yang menunjukan sikap diameteral dengan kisah-kisah tersebut di atas.

Dikisahkan dari Jabir rodhiallahu 'anhu bahwa Mu’adz bin Jabal shalat Isya bersama Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam. Setelah itu ia pulang ke kaumnya dan meng-imami sholat di sana. Ia pada rakaat pertama membaca surat al-Baqarah. Kemudian sese-orang keluar dari shalat tersebut dan melan-jutkan shalat sendirian. Orang-orangpun ber-kata: “Engkau munafik”? Ia menjawab: “Ti-dak! Demi Allah, aku akan adukan kepada Ra-sulullah.” Mereka datang dan mengadukan-nya kepada Nabi. Berkata si pemuda: “Ya Rasulullah, kami adalah orang yang bekerja seharian, sesungguhnya Mu’adz shalat isya bersama engkau, setelah itu ia mengimami kami dan membaca surat al-Baqarah –pada-hal kami membutuhkan waktu istirahat”. Na-bi shalallahu 'alaihi wa sallam kemudian berpaling kepada Mu’adz seraya berkata:
يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ؟ اقْرَأْ بِكَذَا وَاقْرَأْ بِكَذَا
Ya Mu’adz, apakah kamu mau jadi tukang fitnah?! (Jika engkau mengimami) bacalah ini dan itu! (HR Bukhari dan Muslim)

Imam Muslim juga telah mengeluarkan dalam shahihnya, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam meli-hat seseorang mengenakan cincin dari emas di jarinya. Maka beliau shalallahu 'alaihi wa sallam mencabut dan me-lemparkannya seraya bersabda:
يَعْمَدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنَ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ
Sungguh salah seorang di antara kalian dengan sengaja melingkarkan api neraka di tangannya!
Ketika Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam pergi, dikatakan pada orang tadi. “Ambil cincinmu kembali, siapa tahu ia berguna.” Maka dijawabnya: “Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilemparkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam selamanya”.

Dua peristiwa di atas merupakan tegur-an keras dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam. Apalagi bagi se-orang Mu’adz bin Jabal yang dikenal mempu-nyai banyak keutamaan dan merupakan ke-percayaan Rasulullah. Sehingga ucapan Rasu-lullah shalallahu 'alaihi wa sallam yang keras itu demikian menghun-jam dalam sanubarinya, dan kemudian mem-bawanya pada sebuah kesadaran atas keke-liruan yang ia perbuat. Muadz, memang telah memberikan persaksian bagi kita bahwa be-liau memang ikhlas dalam beramal yang me-ngantarkannya pada posisi diridhoi Allah.

Demikian halnya laki-laki bercincin emas tadi. Teguran Nabi dibarengi dengan menarik dan membuang cincin yang dikena-kannya adalah sebuah tamparan keras akan kelalaiannya. Bukannya mereka kemudian lari dan menjauh dari kebenaran yang sampai kepadanya, yang ada justru semakin mengo-kohkan keimanannya kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dengan tidak menghiraukan perhiasan yang memiliki nilai dalam pandangan manusia yang berorientasi terhadap dunia.

Ketegasan sikap Nabi ini diikuti pula oleh para sahabatnya yang mulia. Sahabat Nabi adalah model masyarakat yang paling ideal dan sempurna dalam mengaplikasikan risalah yang yang dibawa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam saat itu. Me-reka hidup bersama Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, mereka menyak-sikan wahyu yang diturunkan sekaligus me-ngerti apa yang dimaukan Rabb-nya karena mendapat bimbingan langsung dari al-Khalil Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karenanya, kepada mere-kalah firman Allah tujukan:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ
Kalian adalah umat yang terbaik. (Ali Imran: 110)

Dengan demikian jika ingin menjadi yang ter-baik kita tinggal mengikuti dan mencontoh mereka. Dan kepada mereka pula Allah telah memberikan garansi keridhaan sebagaimana firman-Nya:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
Orang-orang yang pertama kali masuk Is-lam dari kalangan Muhajirin dan Anshor dan yang mengikuti mereka dengan baik Allah ridho kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah…(at-Taubah: 100)

Kita lihat pensikapan generasi terbaik dalam menjalankan dan menjaga kebenaran terha-dap mereka yang memang harus disikapi de-ngan tegas.

Adalah Abdullah bin Mughaffal ketika melihat seseorang melempar (musuh dengan batu dalam suatu peperangan), ia berkata:
لاَ تَخْذِفْ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ أَوْ قَالَ يَنْهَى عَنِ الْخَذْفِ فَإِنَّهُ لاَ يُصْطَادُ بِهِ الصَّيْدُ وَلاَ يُنْكَأُ بِهِ الْعَدُوُّ وَلَكِنَّهُ يَكْسِرُ السِّنَّ وَيَفْقَأُ الْعَيْن
Jangan melempar, karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam membenci atau melarang melempar. Karena dengannya tidak dapat membinasakan mu-suh dan mengalahkannya. Ia hanya bisa me-rontokkan gigi dan membutakan mata.

Kemudian Abdullah bin Mughoffal setelah itu masih melihat orang tadi melempar. Maka ia katakan kepadanya. “Aku menyampaikan ha-dits kepadamu tentang larangan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melempar dan tidak menyukainya tapi eng-kau terus melakukan itu, Aku tidak mau berbicara denganmu selamanya!” ((HR. Bu-khari-Muslim)

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin Khathab, bahwa Rasu-lullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jika perempuan-perem-puan kalian meminta izin untuk pergi ke masjid janganlah kalian melarangnya” Berka-ta Bilal bin Abdullah bin Umar bin Khattab: “Demi Allah, aku akan melarang mereka” Ber-kata (perawi): “Ibnu Umar kemudian men-celanya dengan celaan yang jelek yang tidak pernah didengarnya celaan seperti itu. Kata Ibnu Umar: “Aku kabarkan kepadamu dari Rasulullah lantas kau katakan, Demi Allah aku akan melarangnya”. Maka diriwayatkan, hingga wafatnya, Ibnu Umar tidak mau ber-bicara dengan anaknya, Bilal.

Sikap tegas sebagai bagian dari hikmah dalam mensikapi mereka yang lalai, atau me-nentang prinsip agama adalah buah dari pro-ses tarbiyyah yang dibimbing Allah dan Ra-sul-Nya. Bahkan Allah membuat celaan-celaan yang vulgar seperti, “Mereka adalah binatang ternak” saat memberi julukan ke-pada orang yang tidak menggunakan mata, telinga dan hati untuk menerima kebenaran. (Lihat surat Al-A’raaf ayat 179). Atau Allah katakan “Keledai” kepada pembawa Taurat yang tidak memahami isinya (Surat Al-Jum-’at: 5). Bahkan terhadap orang-orang kafir dan munafik Allah memerintahkan untuk bersikap keras dan melakukannya adalah Ji-had.
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
Wahai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan munafik itu dan bersikap keraslah terhadap mereka. (at- Tahrim:9)

Sikap itu bukan muncul dari istiadat dan budaya yang sering disalahpahami ba-nyak orang. Sekeras apapun orangnya jika memang agama ini mengharuskan ia berlaku lembut maka ia pun lembut. Sebaliknya, tipi-kal lembut pada seseorang tidak mengha-langinya untuk berbuat tegas bahkan keras, melebihi orang yang keras sekalipun jika agama ini memerintahkannya. Kesemuanya itu muncul pada kehidupan para sahabat Na-bi, semasa hidup atau sepeninggal beliau shalallahu 'alaihi wa sallam.

Menolak bersikap tegas terhadap orang yang harus disikapi tegas sama artinya de-ngan menolak petunjuk yang datangnya dari Allah dan RasulNya serta amalan generasi terbaik umat ini. Maka para Ulam Ahlussunnah sejak zaman salaf sampai hari ini sepakat untuk bersikap keras dan tegas kepada para munafikin dan ahlul bid’ah.

Yang menyedihkan adalah ketika mereka yang menamakan diri Komu-nitas Bening Hati atau para pengusung dakwah sejuk menganggap dakwah seperti itu sebagai dakwah yang keras, pemecah-belah umat, picik, tidak mau menerima perbedaan pendapat, selalu merasa diri yang paling be-nar, tukang cela, suka mendholimi sesama muslim, akan dijauhi umat dan seabreg tu-dingan lainnya.

Jawaban yang memuaskan atas kebim-bangan dan kebingungan dari berbagai syub-hat yang menerpa umat ini di antaranya datang dari Ulama besar, Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hambal:
إِذَا سَكَتَ أَنْتَ وَسَكَتُّ أَنَا فَمَنْ يُعَرِّفُ الْجَاهِلُ الصَّحِيْحُ مِنَ السَّقِيْمِ؟
Jika engkau diam dan aku diam(tidk mau membicarakan kejelekan para rawi, pen), maka bagaimana seorang yang bodohl dapat mengetahui hadits shahih dari yang dha’if?. (lihat Irsyadul Bariyyah, hal. 103).
Abu Zaky bin Muchtar

Read More......